-->

Featured Post

Download daftar harga barang di toko sembako grosir lengkap

Hukum mengambar dalam Islam adalah haram


Menggambar merupakan suatu hal yang  lumrah dan bukan merupakan suatu hal yang dianggap tabu. Sedari kecil  hal yang diajarkan pertama kali kepada kita ialah menggambar. Tujuannya untuk mengekspresikan diri, mengeluarkan imajinasi tanpa batas, menunjukkan potret diri atau hanya sekedar untuk menyalurkan hobi. Menggambar memang bisa mengasah motorik dan membuat setiap orang menjadi kreatif. Namun, tahukah Anda bahwa menggambar dalam islam hukumnya haram.

Menggambar yang dimaksudkan disni ialah menggambar sesuatu yang bernyawa. Contohnya seperti manusia dan hewan, kedua makhluk hidup ini dilarang untuk digambar. Hal ini karena dengan menggambar kedua makhluk ini berarti anda ingin menandingi ciptaan sempurna sang maha kuasa. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw pernah bersabda.
ان أشدالنّاس عذاباعنداللّه يوم القيامةالمصورون
Artinya
Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya disisi Allah pada hari kiamat ialah penggambar(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist ini merupakan hadits shahih yang diriwayatkan oleh 2 perawi hadits shahih terkemuka, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim. Menggambar merupakan suatu hal yang dilarang keras dalam agama islam, karena manusia hanyalah makhluk lemah dengan segudang keterbatasan dan tidak mungkin untuk bisa menandingi ciptaan Allah SWT.

Pada hari kiamat kelak, Allah SWT akan memerintahkan kepada hambanya yang berusaha untuk menandingi ciptaannya, agar menghidupkan apa yang telah mereka ciptakan. Seperti sabda Nabi Muhammad Saw dalam sebuah hadits shahih.
ان الذين يصنعون هذه الصّوريعذبون يوم القيامةيقال لهم؛
احيو ما خلقتم
Artinya
Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar akan diazab pada hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka "hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan" (HR Bukhari).

Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari ini dijelaskan dengan tegas yang bahwasanya setiap penggambar akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT terhadap apa yang telah mereka ciptakan, dengan memerintahkan untuk menghidupkannya. Benda yang bernyawa tidak lagi dianggap bernyawa apabila telah dipotong lehernya dan dianggap sebagai benda mati. Lalu apa  saja yang masih diperbolehkan untuk digambar, gambar yang masih diperbolehkan  antara lain: pemandangan alam, langit dan bintangnya, pepohonan dan benda-benda mati lainnya.

Lalu bagaimana dengan hukum berfoto. Tenang, islam selalu relevan dengan perkembangan zaman, para ulama sepakat bahwa berfoto bisa diqiyaskan dan  sama halnya dengan bercermin ataupun berdiri diatas pantulan air. Bukan bermaksud menandingi melainkan memperlihatkan dengan sama persis sebagaimana bentuk aslinya. Jadi, hukum berfoto itu ialah mubah atau diperbolehkan.

Semoga informasi tadi bermanfaat bagi anda dan menambah wawasan anda seputar ilmu agama. 

0 Response to "Hukum mengambar dalam Islam adalah haram"

Post a Comment

Silahkan kritik dan sarannya. jangan titip link saya pasti akan kunjungi balik. yang sudah follow blog ini silahkan komentar di bawah biar saya follback biar gak ketinggalan kalau ada update terbaru..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel