Cara Mudah Registrasi Kartu SIM Yang Terlanjur di Blokir
Pada awalnya KOMINFO sudah
menginformasikan kalau batas waktu registrasi tersebut pada tanggal 26 Februari 2018, tetapi KOMINFO sudah menginformasikan kalau ada sebagian tahapan pada saat lakukan skema pemblokiran kartu SIM, untuk tahap pertama pemblokiran adalah layanan telepon juga sms (outgoing). namun si pemilik kartu SIM ini masih dapat memakai Sim card nya untuk aktivitas internet , masa pemblokiran pada tahap ini cuma berlaku pada tanggal 1 Maret 2018 sampai 31 Maret 2018.
menginformasikan kalau batas waktu registrasi tersebut pada tanggal 26 Februari 2018, tetapi KOMINFO sudah menginformasikan kalau ada sebagian tahapan pada saat lakukan skema pemblokiran kartu SIM, untuk tahap pertama pemblokiran adalah layanan telepon juga sms (outgoing). namun si pemilik kartu SIM ini masih dapat memakai Sim card nya untuk aktivitas internet , masa pemblokiran pada tahap ini cuma berlaku pada tanggal 1 Maret 2018 sampai 31 Maret 2018.
images : pixabay |
apabila pelanggan masih belum juga melakukan registrasi ulang pada kartu SIM prabayar miliknya dgn memakai KTP juga KK, maka untuk tahap yg ini kartu anda akan sepenuhnya akan di blokir. dimana untuk tahap yg ke 2 itu berlaku pada tanggal 1 April 2018.
untuk Anda seperti pelanggan kartu sim prabayar yg masihlah belum serta lakukan
aksi untuk registrasi ulang yg memakai KK
juga KTP pada tanggal 1 April - 30 April, maka siap-siap saja pemblokiran tahap yg
ke 2 akan segera dilakukan. Dimana efek dari diblokirnya kartu SIM Anda yaitu tidak dapat lakukan panggilan keluar, sms, juga mengakses jaringan internet.
aksi untuk registrasi ulang yg memakai KK
juga KTP pada tanggal 1 April - 30 April, maka siap-siap saja pemblokiran tahap yg
ke 2 akan segera dilakukan. Dimana efek dari diblokirnya kartu SIM Anda yaitu tidak dapat lakukan panggilan keluar, sms, juga mengakses jaringan internet.
Jadi bagi kalian yg memakai kartu prabayar masih tersedia waktu untuk
menregistrasi ulang kartu sim baik telkomsel, xl, indosat, smartfren juga axis sebelum tanggal 1 Mei 2018. Soalnya nanti bila telah lewat waktu
yg telah di tentukan maka kartu Sim anda akan di blokir.
menregistrasi ulang kartu sim baik telkomsel, xl, indosat, smartfren juga axis sebelum tanggal 1 Mei 2018. Soalnya nanti bila telah lewat waktu
yg telah di tentukan maka kartu Sim anda akan di blokir.
Nah, bagi kalian yg mau lakukan registrasi ulang kartu SIM atau ingin mengaktifkan kartu SIM yg telah terlanjur terblokir, maka
di sini saya akan berbagi tutorial untuk
untuk Anda, caranya seperti di bawah ini :
di sini saya akan berbagi tutorial untuk
untuk Anda, caranya seperti di bawah ini :
Langkah-langkah Mengaktifkan Kartu SIM yg telah Terblokir
Registrasi ulang kartu SIM prabayar ini bisa Untuk pelanggan lama maupun yg baru , dgn
memakai nomor Induk Nasional (NIK) juga
nomor Kartu Keluarga (KK), dimana ketentuan ini telah selaras dgn peraturan KOMINFO sebelum waktunya yaitu 1 Mei 2018.
Berikut ini langkah-langkah registrasi ulangnya buat pelanggan lama dan buat pelanggan baru
memakai nomor Induk Nasional (NIK) juga
nomor Kartu Keluarga (KK), dimana ketentuan ini telah selaras dgn peraturan KOMINFO sebelum waktunya yaitu 1 Mei 2018.
Berikut ini langkah-langkah registrasi ulangnya buat pelanggan lama dan buat pelanggan baru
1. Registrasi Pelanggan Lama
- Indosat/Smartfren/Tri
Ketik ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444
- XL/AXis
Ketik ULANG#NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444
-Telkomsel (smPATI, AS dan Loop)
Ketik ULANG NIK NomorKK dan langsung kirim ke 4444
Ketik ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444
- XL/AXis
Ketik ULANG#NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444
-Telkomsel (smPATI, AS dan Loop)
Ketik ULANG NIK NomorKK dan langsung kirim ke 4444
2. Registrasi Pelanggan Baru
- Indosat/Smartfren/Tri
Ketik NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444
- XL/AXis
Ketik Daftar#NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444
-Telkomsel (smPATI, AS dan Loop)
Ketik Reg NIK#NomorKK dan langsung kirim ke 4444
Ketik NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444
- XL/AXis
Ketik Daftar#NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444
-Telkomsel (smPATI, AS dan Loop)
Ketik Reg NIK#NomorKK dan langsung kirim ke 4444
Itulah Cara Mudah Registrasi kartu Sim yang terlanjur di blokir dan semoga informasi ini bermanfaat bagi anda semua pengunjung setia blog ini.
0 Response to "Cara Mudah Registrasi Kartu SIM Yang Terlanjur di Blokir"
Post a Comment
Silahkan kritik dan sarannya. jangan titip link saya pasti akan kunjungi balik. yang sudah follow blog ini silahkan komentar di bawah biar saya follback biar gak ketinggalan kalau ada update terbaru..